Senin, 22 April 2013

CONTOH MERK PRODUK YANG MEMILIKI KEMIRIPAN


1.        EXTRAJOSS dengan ENERJOS
  

2.        MIE SEDAAP dengan MIE SEDAAAP
 

3.        POPICE dengan TOPICE
 

4.        OREO dengan ORIORIO
 

5.        ADIDAS dengan ADIDOS
 

6.        GILLETTE dengan GILHELLEY
 

7.        KFC dengan KFG
 

8.        PUMA dengan NUMA
 

9.        REXONA dengan ROXANA
 

10.    PLAYSTASION dengan POLYSTASION
 
Berdasarkan kasus-kasus kemiripan merek pada produk makanan dan minuman di atas dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap merek masih sangat lemah. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenal adanya sistem perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstitutif, artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran. Sistem ini dikenal juga dengan istilah first to file system, yang artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 telah mengatur ketentuan merek sedemikian rupa, namun pada praktiknya sering timbul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang berkaitan dengan persamaan merek. Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa sejenis. Pasal 6 ayat (1) huruf a sedimikian jelas telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek namun kenyataanya kemiripan dalam merek baik barang maupun jasa masih terjadi hingga saat ini.

Sumber:
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/534/jbptunikompp-gdl-ahmadannas-26693-7-unikom_a-i.pdf
http://arhamvhy.blogspot.com/2012/05/10-merek-produk-palsu-yang-unik-dan.html

CONTOH MERK PRODUK YANG MEMILIKI KEMIRIPAN


1.        EXTRAJOSS dengan ENERJOS
http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTl-ab_-nlnKWETgbtAz_ReGQ3eaM5HDdernQEK4PQ6E56011bIhttp://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/b/be/Enerjos.jpg/220px-Enerjos.jpg

2.        MIE SEDAAP dengan MIE SEDAAAP
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSpdXwsRMluCsdEToXOj9vfAbrwTEjGVibYzEXlkx93mdaAwrUzhttp://dhimaskasep.files.wordpress.com/2008/12/copy-of-img-0650.jpg

3.        POPICE dengan TOPICE
http://images02.olx.co.id/ui/18/48/16/1328715881_312584216_1-Minuman-POP-ICE-dan-Aneka-Frozen-Food-Murah-sukun.jpghttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEL0VuPcrHsiIs8xqcof3CqaA8lhn16RHoIi_zEwF3AAboyDa371ImRn316by5zvpoFOiOuC2rR7HWnEpxINCIUylt5sWPfvjaQVJg2kjgZX8sAvA9Nuu3tfncV7C0IXyV6PEjFO7gDbI/s320/top-ice-strawberry+-+front.jpg

4.        OREO dengan ORIORIO
https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTlxwnu8SL2SkjMQS8P4FP5EwDfdKcqq-ut-KMz8NZRutaPnoPIWAhttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCEFLFZWT6Mko0U4WLMax-d8Vf1X1l0Hr3p5HGNflkSlDRKUEAbhT8kgt4bsjEsth2KzUQ6Mu9cE_f88glzWXg8hGtJhSA94O13UUMiEy0QlnpshMxMXAglQT1MqXKZq9r4ZN3P81wTstz/s320/bungkus_oriorio.jpg
5.        ADIDAS dengan ADIDOS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhWODvy4gfNrQ3Ld-_6H-NvrWI8gMQYp0UvhR_XMIIDChLVE8YcQb8jRDG2YNsq4hRwa4hCVyrqBSIdWfp0scJX3M5AMwaR87Wkr52h4ShnPo_xYVPKLgMdKJGxxE8ns6n0ncQsn_jI2I/s320/adidos.jpghttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3ByRx3xKqFooghnzBE2Jq2KncO9ozI1JkdqOQcWtMdGlRVZ7BDEtaRiDfj_xqWqSLOVhRH0opI_ONIIUORuK5HcoFnBYoDq93UbNksQCdonkqLzv62xcU0-8UMNxaF1brs0XiphYXdOtO/s1600/adidas_logo.jpg

6.        GILLETTE dengan GILHELLEY
Gilhelley https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTCpzfnkKjK8JLjq0H0DfQyUBDo4o2LwBYNntyOM7BkPD4ImIiCZg

7.        KFC dengan KFG
KFG https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRwvLzmFnpAFhdY5L-GpZ8e1eQ-okd7q1utc7tGGNrn83mvTxdaDA

8.        PUMA dengan NUMA
Numa http://0.tqn.com/d/sneakers/1/0/e/I/-/-/puma-rio-racer.jpg

9.        REXONA dengan ROXANA
Roxana http://www.groceryrun.com.au/images/prods/5957/5957_1.jpg

10.    PLAYSTASION dengan POLYSTASION
http://d24w6bsrhbeh9d.cloudfront.net/photo/4382770_700b.jpghttps://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQm6Y-BNKNaMH8YNCADoLytw7Kb55ZnKPSoFqAYFlHg5W6lqLLv8Q
Berdasarkan kasus-kasus kemiripan merek pada produk makanan dan minuman di atas dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap merek masih sangat lemah. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenal adanya sistem perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstitutif, artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran. Sistem ini dikenal juga dengan istilah first to file system, yang artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 telah mengatur ketentuan merek sedemikian rupa, namun pada praktiknya sering timbul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang berkaitan dengan persamaan merek. Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa sejenis. Pasal 6 ayat (1) huruf a sedimikian jelas telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek namun kenyataanya kemiripan dalam merek baik barang maupun jasa masih terjadi hingga saat ini.

Sumber:
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/534/jbptunikompp-gdl-ahmadannas-26693-7-unikom_a-i.pdf
http://arhamvhy.blogspot.com/2012/05/10-merek-produk-palsu-yang-unik-dan.html

Sabtu, 20 April 2013

HAK PATEN




Pengertian Hak Paten
     Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
     Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Contoh Hak Paten
1. Google Dapatkan 217 Hak Paten Tambahan Dari IBM


       Hak paten dari IBM tersebut meliputi berbagai teknologi, tapi umunnya berhubungan dengan layanan data seperti email management, kalender online serta transfer aplikasi web antar perangkat. Usaha Google untuk menambah perbendaharaan hak paten ini sepertinya ditujukan untuk dua hal utama: menyediakan kesempatan untuk mengembangkan produk baru serta menambah amunisi untuk proses pengadilan.
Alasan terakhir jelas merupakan alasan utama dari tindakan Google ini, mereka sebelumnya telah mendapatkan lebih dari 2.000 hak paten dari IBM selama satu tahun terakhir. Tahun lalu juga mencatat begitu banyaknya perang hak paten di bidang teknologi, yang terbesar jelas melibatkan Apple yang menuntut berbagai perusahaan produsen perangkat Android termasuk Samsung, HTC, LG, dan Motorola. Alasan utama dari usaha mereka mengakuisisi Motorola Mobility sebesar $12,5 miliar pada musim panas lalu memang ditujukan untuk mendapatkan 24.000 hak paten milik Motorola. 
     Untuk alasan pengembangan produk, mungkin yang paling menyita perhatian adalah paten nomor 7.865.592 yang menyebutkan bahwa paten tersebut ‘menggunakan semantic networks untuk mengembangkan sebuah social network.’ Paten tersebut memberikan keterangan detil bagaimana sebuah social network mampu digunakan utnuk mempengaruhi para penggunanya menemukan pakar atau orang-orang yang memiliki antusiasme serupa pada sebuah topik khusus. Ringkasan dari paten tersebut adalah ‘sebuah produk metode, alat dan program digunakan untuk mengenali ketertarikan umum antar pengguna dari sebuah jaringan komunikasi. Ketertarikan tersebut bisa ditentukan dengan memperhitungkan rasio jumlah dari satu kata dalam sebuah sumber konten hingga banyak waktu yang dihabiskan untuk melihat konten tersebut.’
        Contohnya adalah, jika Anda ingin menemukan seseorang dengan pengetahuan mumpuni di bidang real estate dalam lingkungan tertentu untuk pertimbangan dan saran pembelian. Sayangnya orang yang Anda anggap paling tepat untuk dimintai saran ini tidak menganggap keinginan Anda tersebut sebagai bidang yang menarik baginya, hal ini jelas mempersulit Anda untuk menemukan orang tersebut dalam jaringan yang telah diperluas (termasuk friends of friends). Dengan semantic network ini Anda akan mampu menemukan orang tersebut dengan menganalisa siapa saja dalam jaringan Anda yang telah memposting konten yang berhubungan dengan minat Anda, juga berapa banyak waktu yang telah dihabiskan oleh orang-orang lain dalam membaca konten tersebut.

2. 40 Hak Paten dari China untuk Apple

     Dalam sebuah laporannya, Reuters menyebutkan bahwa Apple baru saja mendapatkan 40 hak paten baru di China. Dengan didapatnya paten baru itu maka Apple kini telah mempunyai perlindungan hukum yang sah terhap kekayaan intelektual mereka untuk seluruh daratan China. Hal itu juga seperti yang diberitakan di harian China Daily pada Rabu kemarin (21 Sep). Seperti telah diketahui di seluruh dunia, produk-produk Apple seperti iPhone dan iPad adalah gadget yang paling banyak dibajak di China. Bukan hanya produk Apple yang banyak ditemukan tiruannya, China bahkan juga memiliki Apple Store palsu. Bukan satu atau dua Apple Store tiruan karean pada Agustus lalu ditemukan 22 Apple Store palsu di China.
Salah satu Apple Store palsu di China
Sekarang dengan telah diberikannya hak paten pada Apple atas semua ide dan kekayaan intelektual mereka diharapkan jumlah produk Apple palsu di China bisa berkurang. Di dalam paten tersebut terdapat 37 dari semua produk Apple termasuk iPhone, iPad dan MacBook Air. Selain itu paten tersebut juga memasukkan arsitektur dari tiga Apple Store di Sanghai. Namun sebagian besar dari paten itu lebih mengatur tentang hal-hal dalam iPhone seperti teknologi user interface. 
MacBook Air palsu buatan China
Adanya pengakuan hak paten ini menjadi penting mengingat banyaknya kasus hukum yang mengikutsertakan Apple. Anda pasti masih ingat perseteruan hak paten yang sampai sekarang masih berlangsung antar Apple melawan Samsung dan HTC.

Sumber:
http://patentmerk.com/article/103309/paten.html
http://social-media.gopego.com/2012/01/google-dapatkan-217-hak-paten-tambahan-dari-ibm
http://apple.gopego.com/2011/09/40-hak-paten-dari-china-untuk-apple



Senin, 08 April 2013

HAK CIPTA



Pengertian Umum Hak Cipta:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Apakah Fungsi dan Sifat Hak Cipta itu?
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Fungsi dari Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. 
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.

Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
                                                                          Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
                                                                          Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
                                                                          Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

Kasus Hak Cipta di Indonesia
'The Raid' Dibajak Situs Luar
Jakarta – Seiring dengan perkembangan teknologi, makin banyak kekayaan intelektual para seniman musik maupun film yang kena korban pembajakan. Film ‘The Raid’ yang tayang perdana 23 Maret lalu itu pun menjadi korban. Menurut Produser Merantau Films Ario Sagantoro, ada sekitar tujuh situs yang menggratiskan film ‘The Raid’ secara ilegal. Pihaknya bersama distributor, dan importir pun menyampaikan kegelisahan mereka kepada Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli dan pihak-pihak yang terkait. “Kebanyakan itu situs luar (yang membajak), meskipun kualitasnya tidak bagus. Kita minta nutup 1-2 website, muncul yang lain,” keluh Ario Sagantoro kepada detikHot, Senin (14/5/2012).
“Sekarang Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan Menkominfo sedang koordinasi supaya bisa melakukan aksi,” tambahnya. Selain itu, bertepatan pada Hari HAKI Internasional, ‘The Raid’ mendapatkan Penghargaan Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2012 dari Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan 14 karya kreatif lainnya.
Berbicara soal prestasi, film garapan sutradara Gareth Evans yang menampilkan Iko Uwais itu kembali memenangkan beberapa penghargaan antara lain, Prix du Public/Public’s Prize di Festival International De Cinema De Genre de Tours di Prancis dan Sp!ts Silver Scream Award – Audience Choice Award di Imagine Film Festival Amsterdam yang dihelat pada 17 hingga 28 April lalu.

Sumber:

http://hakintelektual.com/hak-cipta/pengertian-hak-cipta/
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf
http://www.indonesianoctroi.com/in/hak-cipta.html
http://hakintelektual.com/contoh-kasus/the-raid-dibajak-situs-luar/


HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kakayaan Industri)



Pengertian HAKI
       Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property Right (IPR) merupakan hak-hak (wewenang/ kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku. HaKI merupakan hak bersifat tidak berwujud (intangible) yang diberikan kepada perorangan atau kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis, gambar, dan banyak lagi. Termasuk di antaranya memberikan perlindungan terhadap hasil karya tradisional dan mempergunakan hasil karya berupa benda atau barang berwujud.

Fungsi HAKI 
Berikut ini merupakan beberapa dari fungsi HAKI, diantaranya seperti: 
1. Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu. 
2. Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa            khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut. 
3. Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali 
4. Melindungi konsumen. 

Sifat-sifat dalam HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) 
Berikut ini beberapa sifat yang dimilki dalam konsep hak kekayaan intelektual, diantaranya seperti: 
1. Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek. 
2. HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya. 

Penggunaan Undang-Undang Mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) 
Berikut ini merupakan suatu penggunaan undang-undang mengenai HAKI: 
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
5. Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama) 
6. Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten 
7. Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama) 
8. Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang 
9. Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri 
10. Undang-undang Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi 
11. Undang-undang Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman 

Kasus Hak Kekayaan Intelektual
          Seperti yang kita ketahui, pada sekitar tahun 2009 negara Malaysia pernah mengklaim bahwa Tari Pendet yang berasal dari Bali merupakan tarian yang berasal dari Malaysia. Padahal tari pendet sudah menjadi tarian upacara keagamaan di Bali selama ratusan tahun, dan kini telah menjadi tarian selamat datang khas Bali. Akan tetapi dengan mudahnya Malaysia mengklaim bahwa Tari Pendet itu miliknya. Hal ini tentu saja membuat bangsa Indonesia gerah. Karena bukan pertama kalinya Malaysia mengklaim budaya milik Indonesia sebagai hak atas kekayaan intelektual mereka. Seperti Reog Ponorogo, Batik Solo, Angklung Sunda, serta Wayang Kulit dari Jawa Tengah pun pernah diklaim oleh Malaysia. Mengapa hal ini bias terjadi? Lepas dari klaim yang dilakukan Malaysia, sebenarnya ada persoalan besar yang harus kita selesaikan yaitu perhatian pemerintah terhadap budaya Indonesia. Jika ada kasus seperti diatas, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata baru kelihatan peduli. Pemerintah berjanji bahwa semua kekayaan budaya Indonesia akan diinventarisasi dan kemudian didaftarkan sebagai hak cipta milik bangsa Indonesia. Dengan adanya pendaftaran ini, maka secara yuridis tidak ada satu negara pun dapat mengklaim budaya tersebut. Dalam kasus dengan Malaysia, Indonesia juga melakukan pendekatan G to G (government to government) untuk membahas penyelesaian dari kasus tersebut.

Sumber:
http://ugos.ugm.ac.id/wiki/panduan:panduan_praktis_ugos:definisi_haki
http://hakintelektual.com/
http://www.sttrcepu.ac.id/haki/index.php?option=com_content&view=article&id=184:sifat_hki&catid=57:frontpage&Itemid=236
http://www.anneahira.com/haki.htm

http://sandracelly.blogspot.com/2011/02/kasus-hak-kekayaan-intelektual.html