Kamis, 28 Mei 2015

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI PILOT PESAWAT


Dikutip dari: hminews.com
Posted on 29/09/2011 by Redaksi Hminews.com in News
HMINEWS, Tangerang – Edan! seorang pilot berani bermain-main dengan nyawa penumpang. Ia mengaku nyabu di udara. Pilot maskapai penerbangan Lion Air, Moh Nasri, didakwa sebagai pemakai Narkoba jenis shabu dan pil ekstasi diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/9/2011).
Jaksa penuntut umum Sukanto, SH, mengatakan terdakwa ditangkap petugas saat pesta shabu-shabu bersama rekannya bernama Imron dan Husni Thamrin co pilot, di apartemen Modern Golf Kota Tangerang di lantai 6 kamar no.7.
Saat petugas menggrebek menemukan pil ektasi di saku bajunya serta shabu-shabu disimpan di dasinya. Menurut terdakwa, ia mengakui pil ekstasi miliknya dan sempat dikantonginya saat terbang ke Surabaya. Untuk barang bukti shabu ia tidak tahu kenapa terselip di dasinya yang biasa dipakai untuk dinas pilot.
Menurut terdakwa ketika akan ia menerbangkan pesawat ke Surabaya ditilpon oleh Husni Thamrin (co pilot) agar mengambil pil ekstasi kepada terdakwa Lidyawati (disidangkan terpisah) di Alfamart Ngelasari yang berlokasi di belakang Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Saksi akhli psikiater, Carlania Lusi yang didengar keterangannya disidang yang diketaui hakim Asiadi Sembiring,SH menjelaskan, ia pernah memeriksa terdakwa moh Nasri saat masih dipeiksa polisi.
Menurutnya, Pilot Moh Nasri adalah pecandu shabu dan pil ekstasi. “Dia mengaku sehari nyabu 2 kali dan terkadang dilakukan di udara,”jelas saksi yang bertugas di RS ketergantungan obat di Cibubur.

Atas perbuatannya ini sang pilot terancam sanksi berlapis sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 412 ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain pasal diatas terdapat pasal lain yang dapat menjerat pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal ayat 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pasal 114 menyebutkan (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 132 (1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar