Dikutip
dari: hminews.com
Posted on 29/09/2011
by Redaksi Hminews.com in News
HMINEWS, Tangerang – Edan! seorang pilot berani
bermain-main dengan nyawa penumpang. Ia mengaku nyabu di udara. Pilot
maskapai penerbangan Lion Air, Moh Nasri, didakwa sebagai pemakai Narkoba
jenis shabu dan pil ekstasi diadili di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa
(27/9/2011).
Jaksa penuntut umum Sukanto, SH, mengatakan terdakwa
ditangkap petugas saat pesta shabu-shabu bersama rekannya bernama Imron dan
Husni Thamrin co pilot, di apartemen Modern Golf Kota Tangerang di lantai 6
kamar no.7.
Saat petugas menggrebek menemukan pil ektasi di saku bajunya
serta shabu-shabu disimpan di dasinya. Menurut terdakwa, ia mengakui pil
ekstasi miliknya dan sempat dikantonginya saat terbang ke Surabaya. Untuk
barang bukti shabu ia tidak tahu kenapa terselip di dasinya yang biasa dipakai
untuk dinas pilot.
Menurut terdakwa ketika akan ia menerbangkan pesawat ke Surabaya
ditilpon oleh Husni Thamrin (co pilot) agar mengambil pil ekstasi kepada
terdakwa Lidyawati (disidangkan terpisah) di Alfamart Ngelasari yang berlokasi
di belakang Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Saksi akhli psikiater, Carlania Lusi yang didengar
keterangannya disidang yang diketaui hakim Asiadi Sembiring,SH menjelaskan, ia
pernah memeriksa terdakwa moh Nasri saat masih dipeiksa polisi.
Menurutnya,
Pilot Moh Nasri adalah pecandu shabu dan pil ekstasi. “Dia mengaku sehari nyabu
2 kali dan terkadang dilakukan di udara,”jelas saksi yang bertugas di RS
ketergantungan obat di Cibubur.
Atas perbuatannya ini
sang pilot terancam sanksi berlapis sebagaimana tercantum dalam undang-undang
nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 412 ayat 1 dan 2 yang
berbunyi “(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama
penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan
keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). (2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan
melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).”
Selain
pasal diatas terdapat pasal lain yang dapat menjerat pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat
(1) sub Pasal ayat 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam
pasal 114 menyebutkan (1)
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal
132 (1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal
112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal
119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal
126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar