Senin, 08 April 2013

HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kakayaan Industri)



Pengertian HAKI
       Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Intellectual Property Right (IPR) merupakan hak-hak (wewenang/ kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma atau hukum yang berlaku. HaKI merupakan hak bersifat tidak berwujud (intangible) yang diberikan kepada perorangan atau kelompok orang untuk berbuat atas segala hasil karya intelektual, seperti teknologi, seni, musik, lukisan, karya tulis, gambar, dan banyak lagi. Termasuk di antaranya memberikan perlindungan terhadap hasil karya tradisional dan mempergunakan hasil karya berupa benda atau barang berwujud.

Fungsi HAKI 
Berikut ini merupakan beberapa dari fungsi HAKI, diantaranya seperti: 
1. Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu. 
2. Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa            khawatir akan kehilangan kendali terhadap hasil karyanya tersebut. 
3. Mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali 
4. Melindungi konsumen. 

Sifat-sifat dalam HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) 
Berikut ini beberapa sifat yang dimilki dalam konsep hak kekayaan intelektual, diantaranya seperti: 
1. Bahwa pada prinsipnya HAKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek. 
2. HAKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HAKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya. 

Penggunaan Undang-Undang Mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) 
Berikut ini merupakan suatu penggunaan undang-undang mengenai HAKI: 
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
5. Undang-undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta (Pengganti UU yang lama) 
6. Undang-undang Nomor 14/2001 tentang Hak Paten 
7. Undang-undang Nomor 15/2001 tentang Hak Merek (Pengganti UU yang lama) 
8. Undang-undang Nomor 30/2000 tentang Rahasia Dagang 
9. Undang-undang Nomor 31/2000 tentang Desain Industri 
10. Undang-undang Nomor 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkulasi 
11. Undang-undang Nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman 

Kasus Hak Kekayaan Intelektual
          Seperti yang kita ketahui, pada sekitar tahun 2009 negara Malaysia pernah mengklaim bahwa Tari Pendet yang berasal dari Bali merupakan tarian yang berasal dari Malaysia. Padahal tari pendet sudah menjadi tarian upacara keagamaan di Bali selama ratusan tahun, dan kini telah menjadi tarian selamat datang khas Bali. Akan tetapi dengan mudahnya Malaysia mengklaim bahwa Tari Pendet itu miliknya. Hal ini tentu saja membuat bangsa Indonesia gerah. Karena bukan pertama kalinya Malaysia mengklaim budaya milik Indonesia sebagai hak atas kekayaan intelektual mereka. Seperti Reog Ponorogo, Batik Solo, Angklung Sunda, serta Wayang Kulit dari Jawa Tengah pun pernah diklaim oleh Malaysia. Mengapa hal ini bias terjadi? Lepas dari klaim yang dilakukan Malaysia, sebenarnya ada persoalan besar yang harus kita selesaikan yaitu perhatian pemerintah terhadap budaya Indonesia. Jika ada kasus seperti diatas, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata baru kelihatan peduli. Pemerintah berjanji bahwa semua kekayaan budaya Indonesia akan diinventarisasi dan kemudian didaftarkan sebagai hak cipta milik bangsa Indonesia. Dengan adanya pendaftaran ini, maka secara yuridis tidak ada satu negara pun dapat mengklaim budaya tersebut. Dalam kasus dengan Malaysia, Indonesia juga melakukan pendekatan G to G (government to government) untuk membahas penyelesaian dari kasus tersebut.

Sumber:
http://ugos.ugm.ac.id/wiki/panduan:panduan_praktis_ugos:definisi_haki
http://hakintelektual.com/
http://www.sttrcepu.ac.id/haki/index.php?option=com_content&view=article&id=184:sifat_hki&catid=57:frontpage&Itemid=236
http://www.anneahira.com/haki.htm

http://sandracelly.blogspot.com/2011/02/kasus-hak-kekayaan-intelektual.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar