Pengertian Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Syarat hasil temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Contoh Hak Paten
1. Google Dapatkan 217 Hak Paten Tambahan Dari IBM
Hak paten dari IBM tersebut meliputi berbagai teknologi, tapi umunnya berhubungan dengan layanan data seperti email management, kalender online serta transfer aplikasi web antar perangkat. Usaha Google untuk menambah perbendaharaan hak paten ini sepertinya ditujukan untuk dua hal utama: menyediakan kesempatan untuk mengembangkan produk baru serta menambah amunisi untuk proses pengadilan.
Alasan terakhir jelas merupakan alasan utama dari tindakan Google ini, mereka sebelumnya telah mendapatkan lebih dari 2.000 hak paten dari IBM selama satu tahun terakhir. Tahun lalu juga mencatat begitu banyaknya perang hak paten di bidang teknologi, yang terbesar jelas melibatkan Apple yang menuntut berbagai perusahaan produsen perangkat Android termasuk Samsung, HTC, LG, dan Motorola. Alasan utama dari usaha mereka mengakuisisi Motorola Mobility sebesar $12,5 miliar pada musim panas lalu memang ditujukan untuk mendapatkan 24.000 hak paten milik Motorola.
Untuk alasan pengembangan produk, mungkin yang paling menyita perhatian adalah paten nomor 7.865.592 yang menyebutkan bahwa paten tersebut ‘menggunakan semantic networks untuk mengembangkan sebuah social network.’ Paten tersebut memberikan keterangan detil bagaimana sebuah social network mampu digunakan utnuk mempengaruhi para penggunanya menemukan pakar atau orang-orang yang memiliki antusiasme serupa pada sebuah topik khusus. Ringkasan dari paten tersebut adalah ‘sebuah produk metode, alat dan program digunakan untuk mengenali ketertarikan umum antar pengguna dari sebuah jaringan komunikasi. Ketertarikan tersebut bisa ditentukan dengan memperhitungkan rasio jumlah dari satu kata dalam sebuah sumber konten hingga banyak waktu yang dihabiskan untuk melihat konten tersebut.’
Contohnya adalah, jika Anda ingin menemukan seseorang dengan pengetahuan mumpuni di bidang real estate dalam lingkungan tertentu untuk pertimbangan dan saran pembelian. Sayangnya orang yang Anda anggap paling tepat untuk dimintai saran ini tidak menganggap keinginan Anda tersebut sebagai bidang yang menarik baginya, hal ini jelas mempersulit Anda untuk menemukan orang tersebut dalam jaringan yang telah diperluas (termasuk friends of friends). Dengan semantic network ini Anda akan mampu menemukan orang tersebut dengan menganalisa siapa saja dalam jaringan Anda yang telah memposting konten yang berhubungan dengan minat Anda, juga berapa banyak waktu yang telah dihabiskan oleh orang-orang lain dalam membaca konten tersebut.
Dalam sebuah laporannya, Reuters menyebutkan bahwa Apple baru saja mendapatkan 40 hak paten baru di China. Dengan didapatnya paten baru itu maka Apple kini telah mempunyai perlindungan hukum yang sah terhap kekayaan intelektual mereka untuk seluruh daratan China. Hal itu juga seperti yang diberitakan di harian China Daily pada Rabu kemarin (21 Sep). Seperti telah diketahui di seluruh dunia, produk-produk Apple seperti iPhone dan iPad adalah gadget yang paling banyak dibajak di China. Bukan hanya produk Apple yang banyak ditemukan tiruannya, China bahkan juga memiliki Apple Store palsu. Bukan satu atau dua Apple Store tiruan karean pada Agustus lalu ditemukan 22 Apple Store palsu di China.
Salah satu Apple Store palsu di China
Sekarang dengan telah diberikannya hak paten pada Apple atas semua ide dan kekayaan intelektual mereka diharapkan jumlah produk Apple palsu di China bisa berkurang. Di dalam paten tersebut terdapat 37 dari semua produk Apple termasuk iPhone, iPad dan MacBook Air. Selain itu paten tersebut juga memasukkan arsitektur dari tiga Apple Store di Sanghai. Namun sebagian besar dari paten itu lebih mengatur tentang hal-hal dalam iPhone seperti teknologi user interface.
MacBook Air palsu buatan China
Adanya pengakuan hak paten ini menjadi penting mengingat banyaknya kasus hukum yang mengikutsertakan Apple. Anda pasti masih ingat perseteruan hak paten yang sampai sekarang masih berlangsung antar Apple melawan Samsung dan HTC.Sumber:
http://patentmerk.com/article/103309/paten.html
http://social-media.gopego.com/2012/01/google-dapatkan-217-hak-paten-tambahan-dari-ibm
http://apple.gopego.com/2011/09/40-hak-paten-dari-china-untuk-apple
Tidak ada komentar:
Posting Komentar