1.
EXTRAJOSS dengan ENERJOS
2.
MIE
SEDAAP dengan MIE SEDAAAP
3.
POPICE
dengan TOPICE
4.
OREO
dengan ORIORIO
5.
ADIDAS
dengan ADIDOS
6.
GILLETTE
dengan GILHELLEY
7.
KFC
dengan KFG
8.
PUMA
dengan NUMA
9.
REXONA
dengan ROXANA
10.
PLAYSTASION dengan POLYSTASION
Berdasarkan
kasus-kasus kemiripan merek pada produk makanan dan minuman di atas dapat
disimpulkan bahwa perlindungan terhadap merek masih sangat lemah. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 mengenal adanya sistem perlindungan terhadap merek yaitu
sistem konstitutif, artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya
berdasarkan adanya pendaftaran. Sistem ini dikenal juga dengan istilah first to
file system, yang artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar
lebih dulu. Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak
akan mendapat perlindungan hukum.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 telah mengatur ketentuan merek sedemikian rupa, namun pada
praktiknya sering timbul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek. Masalah yang
paling sering terjadi adalah yang berkaitan dengan persamaan merek. Pasal 6
ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa permohonan merek harus ditolak oleh
Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) apabila merek
tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek
pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa sejenis.
Pasal 6 ayat (1) huruf a sedimikian jelas telah mengatur perlindungan hukum
bagi pemegang hak atas merek namun kenyataanya kemiripan dalam merek baik
barang maupun jasa masih terjadi hingga saat ini.
Sumber:
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/534/jbptunikompp-gdl-ahmadannas-26693-7-unikom_a-i.pdf
http://arhamvhy.blogspot.com/2012/05/10-merek-produk-palsu-yang-unik-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar