1.
EXTRAJOSS dengan ENERJOS
2.
MIE SEDAAP dengan MIE SEDAAAP
3.
POPICE dengan TOPICE
4.
OREO dengan ORIORIO
5.
ADIDAS dengan ADIDOS
6.
GILLETTE dengan GILHELLEY
7.
KFC dengan KFG
8.
PUMA dengan NUMA
9.
REXONA dengan ROXANA
10.
PLAYSTASION dengan POLYSTASION
Berdasarkan kasus-kasus kemiripan merek pada produk makanan
dan minuman di atas dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap merek masih
sangat lemah. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenal adanya sistem
perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstitutif, artinya adalah
perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran.
Sistem ini dikenal juga dengan istilah first to file system, yang artinya
perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Pemohon
sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat
perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 telah mengatur ketentuan
merek sedemikian rupa, namun pada praktiknya sering timbul beberapa masalah
dalam pemeriksaan merek. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang
berkaitan dengan persamaan merek. Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa
permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan
Intelektual (Dirjen HaKI) apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dulu untuk barang dan atau jasa sejenis. Pasal 6 ayat (1) huruf a sedimikian
jelas telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek namun
kenyataanya kemiripan dalam merek baik barang maupun jasa masih terjadi hingga
saat ini.
Sumber:
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/534/jbptunikompp-gdl-ahmadannas-26693-7-unikom_a-i.pdf
http://arhamvhy.blogspot.com/2012/05/10-merek-produk-palsu-yang-unik-dan.html