Senin, 22 April 2013

CONTOH MERK PRODUK YANG MEMILIKI KEMIRIPAN


1.        EXTRAJOSS dengan ENERJOS
 

2.        MIE SEDAAP dengan MIE SEDAAAP
 

3.        POPICE dengan TOPICE
 

4.        OREO dengan ORIORIO
 
5.        ADIDAS dengan ADIDOS
 

6.        GILLETTE dengan GILHELLEY
 

7.        KFC dengan KFG
 

8.        PUMA dengan NUMA
 

9.        REXONA dengan ROXANA
 

10.    PLAYSTASION dengan POLYSTASION
 
Berdasarkan kasus-kasus kemiripan merek pada produk makanan dan minuman di atas dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap merek masih sangat lemah. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenal adanya sistem perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstitutif, artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran. Sistem ini dikenal juga dengan istilah first to file system, yang artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 telah mengatur ketentuan merek sedemikian rupa, namun pada praktiknya sering timbul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang berkaitan dengan persamaan merek. Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HaKI) apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa sejenis. Pasal 6 ayat (1) huruf a sedimikian jelas telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek namun kenyataanya kemiripan dalam merek baik barang maupun jasa masih terjadi hingga saat ini.

Sumber:
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/534/jbptunikompp-gdl-ahmadannas-26693-7-unikom_a-i.pdf
http://arhamvhy.blogspot.com/2012/05/10-merek-produk-palsu-yang-unik-dan.html

CONTOH MERK PRODUK YANG MEMILIKI KEMIRIPAN


1.        EXTRAJOSS dengan ENERJOS
  

2.        MIE SEDAAP dengan MIE SEDAAAP
 

3.        POPICE dengan TOPICE
 

4.        OREO dengan ORIORIO
 

5.        ADIDAS dengan ADIDOS
 

6.        GILLETTE dengan GILHELLEY
 

7.        KFC dengan KFG
 

8.        PUMA dengan NUMA
 

9.        REXONA dengan ROXANA
 

10.    PLAYSTASION dengan POLYSTASION
 
Berdasarkan kasus-kasus kemiripan merek pada produk makanan dan minuman di atas dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap merek masih sangat lemah. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenal adanya sistem perlindungan terhadap merek yaitu sistem konstitutif, artinya adalah perlindungan hak atas merek diberikan hanya berdasarkan adanya pendaftaran. Sistem ini dikenal juga dengan istilah first to file system, yang artinya perlindungan diberikan kepada siapa yang mendaftar lebih dulu. Pemohon sesudahnya yang mengajukan merek yang sama atau mirip tidak akan mendapat perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 telah mengatur ketentuan merek sedemikian rupa, namun pada praktiknya sering timbul beberapa masalah dalam pemeriksaan merek. Masalah yang paling sering terjadi adalah yang berkaitan dengan persamaan merek. Pasal 6 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa sejenis. Pasal 6 ayat (1) huruf a sedimikian jelas telah mengatur perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek namun kenyataanya kemiripan dalam merek baik barang maupun jasa masih terjadi hingga saat ini.

Sumber:
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/534/jbptunikompp-gdl-ahmadannas-26693-7-unikom_a-i.pdf
http://arhamvhy.blogspot.com/2012/05/10-merek-produk-palsu-yang-unik-dan.html