1. Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota konvensi bern membuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya dibidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip National Treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
b. Prinsip Automatic Protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality).
c. Prinsip Independence of Protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta yang diberikan tanpa harus bergantung pada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.
2. Universal Copyright Convention (UCC)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Universal Copyright Convention menghasilkan beberapa garis besar yang dijadikan sebagai ketentuan dalam memberikan hak cipta. Garis-garis besar ketentuan pada Universal Copyright Convention 1955 antara lain sebagai berikut:
a. Adequate and effective protection
b. National treatment
c. Formalities
d. Duration of protection
e. Translation right
f. Juridiction of the International Court of Justice
Penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, diajukan ke Mahkamah Internasional.
g. Bern Safeguard Clause.
3. Konvensi-Konvensi Tentang Hak Cipta
A. Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota konvensi bern membuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya dibidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip National Treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
b. Prinsip Automatic Protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality).
c. Prinsip Independence of Protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta yang diberikan tanpa harus bergantung pada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.
B. Universal Copyright Convention (UCC)
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Universal Copyright Convention menghasilkan beberapa garis besar yang dijadikan sebagai ketentuan dalam memberikan hak cipta. Garis-garis besar ketentuan pada Universal Copyright Convention 1955 antara lain sebagai berikut:
a. Adequate and effective protection
b. National treatment
c. Formalities
d. Duration of protection
e. Translation right
f. Juridiction of the International Court of Justice
Penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, diajukan ke Mahkamah Internasional.
g. Bern Safeguard Clause.
C. Convention for the Protection of Performes, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/ Neighboring Convention)
Convention for the Protection of Performes, Producers of Phonogram and Broadcasting Organization diterima oleh anggota BIRPI, pendahulu ke modern World Intellectual Property Organization, pada tanggal 26 Oktober 1961. Perjanjian tersebut diperpanjang hak cipta perlindungan untuk pertama kalinya dari penulis sebuah karya kepada pencipta dan pemilik khusus, manifestasi fisik kekayaan intelektual, seperti kaset atau DVD .
Bangsa menyusun Konvensi dalam menanggapi teknologi baru seperti tape recorder yang membuat reproduksi suara dan gambar lebih mudah dan lebih murah daripada sebelumnya. Padahal sebelumnya hukum hak cipta, termasuk perjanjian internasional seperti 1886 Konvensi Berne, telah ditulis untuk mengatur peredaran barang cetakan, Konvensi Roma menanggapi keadaan baru ide dengan berbagai diwakili dalam unit mudah direproduksi dengan menutup artis dan produser rekaman yang dilindungi hak cipta, pelaku (aktor, penyanyi, musisi, penari dan orang lain yang melakukan karya-karya sastra atau seni) dilindungi dari tindakan-tindakan tertentu mereka tidak menyetujui. Tindakan tersebut adalah: penyiaran dan komunikasi kepada publik live performance mereka, fiksasi live performance mereka, yang diperbanyaknya fixation tersebut jika fiksasi asli dibuat tanpa persetujuan mereka atau jika reproduksi dibuat untuk tujuan yang berbeda dari orang-orang yang mereka memberikan persetujuan mereka.
Produser rekaman suara menikmati hak untuk memberikan ijin atau melarang reproduksi langsung atau tidak langsung hasil rekamannya. Rekaman didefinisikan dalam Konvensi Roma sebagai artinya setiap fiksasi eksklusif aural suara dari suatu pertunjukan atau suara lainnya. Ketika rekaman suara diterbitkan untuk tujuan komersial menimbulkan penggunaan sekunder (seperti penyiaran atau komunikasi kepada publik dalam bentuk apapun), remunerasi yang adil tunggal harus dibayar oleh pengguna untuk para pemain, atau ke produser rekaman suara, atau keduanya, kontraktor Serikat bebas, bagaimanapun, tidak menerapkan aturan ini atau membatasi penerapannya.
Organisasi penyiaran menikmati hak untuk memberikan ijin atau melarang tindakan tertentu, yaitu: rebroadcasting siaran mereka, fiksasi siaran mereka, reproduksi fiksasi tersebut; komunikasi kepada publik siaran televisi mereka jika komunikasi tersebut dilakukan di tempat-tempat diakses masyarakat terhadap pembayaran biaya masuk. Konvensi Roma memungkinkan pengecualian berikut dalam hukum nasional dengan hak-hak yang disebutkan di atas:
1. Penggunaan pribadi
2. Penggunaan kutipan singkat sehubungan dengan pelaporan kejadian terkini
3. Singkat fiksasi oleh organisasi penyiaran melalui fasilitas sendiri dan untuk siaran sendiri
4. Digunakan semata-mata untuk tujuan mengajar atau penelitian ilmiah
5. Dalam kasus-kecuali lainnya untuk lisensi wajib yang akan bertentangan dengan Konvensi Berne-mana hukum nasional memberikan pengecualian untuk hak cipta atas karya sastra dan seni.
Selanjutnya, setelah seorang pemain telah menyetujui untuk penggabungan penampilannya dalam fiksasi visual atau audiovisual, ketentuan tentang hak-hak pemain 'tidak memiliki aplikasi lebih lanjut.
Sumber:
1. http://edya.staff.gunadarma.ac.id
2. http://hukum2industri.wordpress.com/2011/06/07/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
3. Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
4. Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
4. Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
5. Margono Suyud. 2010. Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan Word Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement. Ghalia Indonesia. Bogor.
6.http://en.wikipedia.org/wiki/Rome_Convention_for_the_Protection_of_Performers,_Producers_of_Phonograms_and_Broadcasting_Organisations